Sabtu, 12 Oktober 2019

Review Blog Jurnal Model Pengembangan Standar Profesi di Bidang IT

Judul  : Model Pengembangan Standar Profesi di Bidang IT
Jurnal : Simple
Tahun :15 Juni 2016
Penulis : denyhad
Tanggal :12 October 2019
Tujuan Penelitian  : Untuk mengetahui bagaimana model pengembangan standar profesi di bidang IT
Subjek Penelitian : Standar Profesi di Bidang IT
Metode Penelitian  : 
1. Programmer
•    Mengambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak.
•    Mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak.
•    Menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan
2. Sistem Analis
•    Mengumpulkan informasi untuk penganalisaan dan evaluasi sistem yang sudah ada maupun untuk rancangan suatu sistem.
•    Riset, perencanaan, instalasi, konfigurasi, troubleshoot, pemeliharaan, dan upgrade sistem pengoperasian.
•    Riset, perencanaan, instalasi, konfigurasi, troubleshoot, pemeliharaan, dan upgrade perangkat keras, perangkat lunak, serta sistem pengoperasiannya.
3. IT Project Manager
•    Mengembangkan dan mengelola work breakdown structure (WBS) proyek teknologi informasi.
•    Mengembangkan atau memperbarui rencana proyek untuk proyek-proyek teknologi informasi termasuk informasi seperti tujuan proyek, teknologi, sistem, spesifikasi informasi, jadwal, dana, dan staf.
•    Mengelola pelaksanaan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap anggaran, jadwal, dan ruang lingkup.
4. IT Support Officer
•    Menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT.
•    Membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.
•    Mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT.
5. Network Administrator
•    Maintain dan perawatan jaringan LAN.
•    Archive data.
•    Maintain dan perawatan komputer
6. Network Engineer
•    Maintenance LAN dan Koneksi Internet
•    Maintenance hardware
•    Maintenance database dan file
•    Help Desk
•    Inventory
7. Network and Computer Systems Administrators
•    Mendiagnosa, memecahkan masalah, dan menyelesaikan perangkat keras, perangkat lunak, atau jaringan lainnya dan masalah sistem, dan mengganti komponen yang rusak bila diperlukan.
•    Merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan langkah-langkah keamanan jaringan untuk melindungi data, perangkat lunak, dan perangkat keras
8. Network Systems and Data Communications Analysts
•    Menguji dan mengevaluasi hardware dan software untuk menentukan efisiensi, reliabilitas, dan kompatibilitas dengan sistem yang ada, dan membuat rekomendasi pembelian.
•    Desain dan implementasi sistem, konfigurasi jaringan, dan arsitektur jaringan, termasuk teknologi perangkat keras dan perangkat lunak, lokasi situs, dan integrasi teknologi.
•    Membantu pengguna untuk mendiagnosa dan memecahkan masalah komunikasi data.
9. Web Administrators
•    Back up atau memodifikasi aplikasi dan data yang terkait untuk menyediakan pemulihan kerusakan.
•    Menentukan sumber halaman web atau masalah server, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.
•    Meninjau atau memperbarui konten halaman web atau link pada waktu yang tepat, menggunakan tool-tool.
10.Web Developers
•    Mendesain, membangun, atau memelihara situs web, menggunakan authoring atau bahasa scripting, alat penciptaan konten, alat manajemen, dan media digital.
•    Melakukan atau update situs web langsung
•    Back-up file dari situs web untuk direktori lokal untuk pemulihan instan dalam kasus masalah
11. Computer Security Specialists
•    Meninjau pelanggaran prosedur keamanan komputer dan mendiskusikan prosedur dengan pelanggar untuk memastikan pelanggaran tidak terulang kembali.
•    Memonitor penggunakan file data dan mengatur akses untuk melindungi informasi dalam file komputer.
•    Monitor laporan saat ini dari virus komputer untuk menentukan kapan untuk memperbarui sistem perlindungan virus
Hasil Penelitian :   
a.    Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
b.    Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
c.    Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
d.    Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
e.    Penerapan mekanisme re-sertifikasi
f.    Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi
Kelebihan  : 
- Permesinan Komputer  ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947
-    Mempunyai Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para professional
-    ACM memiliki empat “Boards” yang membentuk berbagai komite dan subkelompok, untuk membantu menjaga kualitas staf Kantor Pusat layanan dan produk.
-    IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.
-    IEEE memiliki lebih dari 300.000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara.
-    bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan kurikulumilmu komputer  
Kekurangan   : -   
Kesimpulan   : Dalam mendeskripsikan kerja profesi IT terdapat profesi di bidang IT Contohnya :
-    Programmer
-    Sistem Analis
-    IT Project Manager
-    IT Support Officer
-    Network Administrator
-    Network Engineer
-    Network and Computer Systems Administrators
-    Network Systems and Data Communications Analysts
-    Web Administrators
-    Web Developers
-    Computer Security Specialists





Minggu, 23 Juni 2019

D. WAWASAN NUSANTARA

D. WAWASAN NUSANTARA 

Wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Wawasan nusantara adalah sikap dan cara pandang warga negara Indonesia yang didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila. Dalam menjalankan wawasan nusantara, diutamakan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk mencapai tujuan nasional. 
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak daerah bahkan pulau yang masih belum berpenghuni. Banyaknya suku bangsa dan kebudayaan yang berbeda membuat negara Indonesia kaya dengan beragam asetnya. Perbedaan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang luas dan memiliki banyak keragaman dari ujung Aceh hingga Papua.

Meskipun berbeda, Indonesia bsia bersatu karena memiliki Pancasila dan dan UUD yang bisa menyatukan perbedaan tersebut sehingga sikap bangsa Indonesia bisa menghargai satu sama lain. Dengan begitu kita harus memiliki sikap dengan toleransi yang cukup tinggi dan menghargai setiap perbedaan yang ada.

Aspek Wawasan Nusantara
Berikut ini kami sajikan beberapa aspek wawasan nusantara :

1. Aspek kewilayahan nusantara
Aspek ini memperhatikan daerah, wilayah nusantara dimana Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman jenis flora dan fauna.
2. Aspek sosial budaya
Yang kedua dari aspek wawasan nusantara adalah sosial budaya dimana kita harus menghargai setiap budaya yang berbeda yang dimiliki oelh berbagai daerah di Indonesia. Dengan begitu mencegah adanya konflik intern antar warga negara. Jadi perbedaan yang ada di Indonesia harus menjadi senjata untuk membuat negara ini semakin maju dan bersatu sehingga Indonesia semakin kuat dan kokoh.

Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dimana cara pandang yang ada dalam nusantara untuk mencapai keutuhan nasional. Jadi hakikat wawasan nusantara adalah dimana sikap dan tidak kita menunjukkan bahwa kita adalah warga negara Indonesia yang memiliki peran penting untuk memajukan Indonesia. Dengan begitu setiap orang bisa berpartisipasi dalam kesatuan negara Indonesia. Hal ini bisa mencegah perpecahan antar warga negara yang sering menimbulkan masalah dalam negara. Oleh karena itu dengan berpedoman pada wawasan nusantara kita bisa menjaga keutuhan bangsa dengan mendukung pembangunan nasional yang sesuai dengan tujuan nasional. Kondisi ini diwujudkan untuk mencapai tujuan nasional yang berhasil.

Fungsi Wawasan Nusantara 

Berikut ini adalah fungsi dari wawasan nusantara: 
1. Mampu menjaga konsepsi ketahanan nasional dimana konsep pembangunan nasional, pertahanan kemanan dan kewilayahan.
2. Wawasan pembangunan yang memiliki cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan kesatuan sosial dan politik yang berdampak pada kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan pertahanan keamanan dimana wawasan nusantara bisa menjaga keutuhan dan kemananan negara yang menjadi kekuatan negara.
4. Dan yang terakhir adalah wawasan wilayah yang berkaitan dengan perbatasan negara.






C. BATAS WILAYAH UDARA INDONESIA

C. BATAS WILAYAH UDARA INDONESIA

Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Dalam menentukan seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat banyak aliran atau teori. Batas udara wilayah Indonesia sendiri ditentukan oleh garis tegak lurus 90° yang ditarik dari batas wilayah daratan dan perairan.


PENGERTIAN ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal. 
Di Zona Ekonomi Eksklusif ini negara pantai memiliki hak-hak berdaulat yang eksklusif untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam serta yurisdiksi tertentu terhadap :

(a) pembuatan dan juga pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan.
(b) riset ilmiah kelautan.
(c) perlincungan dan pelestarian lingkungan laut.

Pada tahun 1957 di Indonesia mengeluarkan deklarasi Juanda yang melahirkan konsep Wawasan Nusantara. Dalam deklarasi tersebut telah ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia ialah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai dengan titik terluar.

Pada tahun 1980 Indonesia mengeluarkan aturan tentang batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia sepanjang 200 mil, ini diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif merupakan wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar diukur saat air surut. Pada ZEE ini, pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mengatur segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di permukaan laut, di dasar laut dan juga di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.

- Batas Zona Tambahan
Pengertian Zona Tambahan adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal. Di Zona tambahan ini kekuasaan negara terbatas untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran terhadap bea cukai, fiskal, imigrasi dan perikanan.
- Batas Laut Teritorial
Pengertian Laut Teritorial adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi dari 12 mil laut. Dalam laut teritorial ini kedaulatan negara penuh termasuk atas ruang udara di atasnya. Hak lintas damai diakui bagi kapal-kapal asing yang melintas.

Pengertian Hak Lintas Damai Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 adalah hak untuk melintas secepat-cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai tidak mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai. Pelaksanaan hak lintas damai haruslah :


(a) harus tidak mengancam atau menggunakan kekerasan yang melanggar integritas wilayah, kemerdekaan dan politik negara pantai.
(b) harus tidak melakukan latihan militer atau sejenisnya tanpa seizin negara pantai.
(c) harus tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi tertentu yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
(d) harus tidak melakukan tindakan propaganda yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
(e) harus tidak melakukan peluncuran, pendaratan dari atas kapal apa pun termasuk kapal militer.




B. BENTUK - BENTUK PEMERINTAHAN

B. BENTUK - BENTUK PEMERINTAHAN

BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI
Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.  Raja merangkap  merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).
 

2. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
 

3. Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.

BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
 

2. Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
 

3. Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat.  Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.



Senin, 04 Maret 2019

Terbentuknya Suatu Negara


A. PROSES TERBENTUKNYA NEGARA

Apa itu negara?
Secara terminology, negara dapat diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

 Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang bermakna keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

Namun secara umum negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga dapat diartikan sebagai suatu wilayah yang mempunyai suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi seluruh individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Syarat berdirinya Negara
Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jika memenuhi minimal 4 syarat, yaitu:
1.Memiliki Rakyat (De Jure)
2.Memiliki Wilayah (De Jure)
3.Memiliki Pemerintah (De Jure)
4.Pengakuan dari Negara Lain (De Facto)


Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam 3 proses yaitu :
- Secara Primer
- Secara Sekunder
- Secara Teoritis 

- SECARA PRIMER
Terjadinya negara secara primer, yaitu asal mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih kompleks.

*Persekutuan Masyarakat / Suku (genoot schaft)
Persekutuan Masyarakat merupakan kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (suku). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antar suku.

*Kerajaan (Rijk/Reich)
Kerajaan adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat yang dipimpin kemudian mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. pada tahap ini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.

*Negara (State)
Negara / State adalah tahap yang dimulai dari negara yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Ciri-ciri tahap ini adalah seluruh rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja dan Hanya ada satu identitas kebangsaan. tahap ini juga disebut dengan tahap nasional dalam terjadinya sebuah negara. Dalam tahap ini muncul kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.

*Negara Demokrasi
Negara demokrasi adalah tahap dimana timbulnya keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kekuasaan / kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. ciri dari tahap ini adalah Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa.


- SECARA SEKUNDER
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan. Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
 

*Proklamasi
Terjadi saat penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perlawanan (perjuangan) sehingga dapat merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Belanda dan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.

*Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan / memisahkan diri. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.

*Anexatie (penguasaan / pencaplokan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain (diwilayah negara lain) tanpa reaksi / perlawanan yang memadai dari penduduk setempat. Contohnya negara Israel terbentuk dengan mencaplok daerah palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.Penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.

*Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya negara Columbia yang pecah dan lenyap kemudian diwilayah tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Columbia baru.

*Acessie (penarikan)
Bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.

*Cessie (penyerahan)
Terjadi saat sebuah wilayah diserahkan kepada negara lain atas suatu perjanjian tertentu. Contohnya Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.

*Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami sebuah wilayah, mengadakan perjanjian / kesepakatan untuk saling melebur menjadi sebuah negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Contohnya terbentuknya Federasi negar Jerman pada tahun 1871, yaitu Jerman Barat-Jerman Timur.

*Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu dan didirikan negara diwilayah itu. Contohnya Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang dimerdekakan oleh Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.

*Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan ini terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Contohnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia kemudian dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Selanjutnya australia dimerdekakan tahun 1901. 


- SECARA TEORITIS

*Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.



*Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat terhadap kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.


*Teori Ketuhanan
Sesuai dengan namanya, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan karena itulah, teori Ketuhanan tentang terbentuknya suatu negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Hal ini berdasarkan atas asas kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendak Nya. Menurut teori ini, Tuhanlah yang menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Akibatnya timbullah paham bahwa Raja atau Penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga Raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan. Contohnya Inggris Raya pada zaman kerajaan. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.

*Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang mengemukakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.

*Teori Organis
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.

*Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang dibutuhkan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

*Teori kedaulatan hukum
Istilah "daulat" berasal dari bahasa arab "daulah" yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.