Minggu, 23 Juni 2019

C. BATAS WILAYAH UDARA INDONESIA

C. BATAS WILAYAH UDARA INDONESIA

Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Dalam menentukan seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat banyak aliran atau teori. Batas udara wilayah Indonesia sendiri ditentukan oleh garis tegak lurus 90° yang ditarik dari batas wilayah daratan dan perairan.


PENGERTIAN ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal. 
Di Zona Ekonomi Eksklusif ini negara pantai memiliki hak-hak berdaulat yang eksklusif untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam serta yurisdiksi tertentu terhadap :

(a) pembuatan dan juga pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan.
(b) riset ilmiah kelautan.
(c) perlincungan dan pelestarian lingkungan laut.

Pada tahun 1957 di Indonesia mengeluarkan deklarasi Juanda yang melahirkan konsep Wawasan Nusantara. Dalam deklarasi tersebut telah ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia ialah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai dengan titik terluar.

Pada tahun 1980 Indonesia mengeluarkan aturan tentang batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia sepanjang 200 mil, ini diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif merupakan wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar diukur saat air surut. Pada ZEE ini, pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mengatur segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di permukaan laut, di dasar laut dan juga di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.

- Batas Zona Tambahan
Pengertian Zona Tambahan adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal. Di Zona tambahan ini kekuasaan negara terbatas untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran terhadap bea cukai, fiskal, imigrasi dan perikanan.
- Batas Laut Teritorial
Pengertian Laut Teritorial adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi dari 12 mil laut. Dalam laut teritorial ini kedaulatan negara penuh termasuk atas ruang udara di atasnya. Hak lintas damai diakui bagi kapal-kapal asing yang melintas.

Pengertian Hak Lintas Damai Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 adalah hak untuk melintas secepat-cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai tidak mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai. Pelaksanaan hak lintas damai haruslah :


(a) harus tidak mengancam atau menggunakan kekerasan yang melanggar integritas wilayah, kemerdekaan dan politik negara pantai.
(b) harus tidak melakukan latihan militer atau sejenisnya tanpa seizin negara pantai.
(c) harus tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi tertentu yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
(d) harus tidak melakukan tindakan propaganda yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
(e) harus tidak melakukan peluncuran, pendaratan dari atas kapal apa pun termasuk kapal militer.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar