Minggu, 23 Juni 2019

D. WAWASAN NUSANTARA

D. WAWASAN NUSANTARA 

Wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Wawasan nusantara adalah sikap dan cara pandang warga negara Indonesia yang didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila. Dalam menjalankan wawasan nusantara, diutamakan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk mencapai tujuan nasional. 
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak daerah bahkan pulau yang masih belum berpenghuni. Banyaknya suku bangsa dan kebudayaan yang berbeda membuat negara Indonesia kaya dengan beragam asetnya. Perbedaan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang luas dan memiliki banyak keragaman dari ujung Aceh hingga Papua.

Meskipun berbeda, Indonesia bsia bersatu karena memiliki Pancasila dan dan UUD yang bisa menyatukan perbedaan tersebut sehingga sikap bangsa Indonesia bisa menghargai satu sama lain. Dengan begitu kita harus memiliki sikap dengan toleransi yang cukup tinggi dan menghargai setiap perbedaan yang ada.

Aspek Wawasan Nusantara
Berikut ini kami sajikan beberapa aspek wawasan nusantara :

1. Aspek kewilayahan nusantara
Aspek ini memperhatikan daerah, wilayah nusantara dimana Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman jenis flora dan fauna.
2. Aspek sosial budaya
Yang kedua dari aspek wawasan nusantara adalah sosial budaya dimana kita harus menghargai setiap budaya yang berbeda yang dimiliki oelh berbagai daerah di Indonesia. Dengan begitu mencegah adanya konflik intern antar warga negara. Jadi perbedaan yang ada di Indonesia harus menjadi senjata untuk membuat negara ini semakin maju dan bersatu sehingga Indonesia semakin kuat dan kokoh.

Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dimana cara pandang yang ada dalam nusantara untuk mencapai keutuhan nasional. Jadi hakikat wawasan nusantara adalah dimana sikap dan tidak kita menunjukkan bahwa kita adalah warga negara Indonesia yang memiliki peran penting untuk memajukan Indonesia. Dengan begitu setiap orang bisa berpartisipasi dalam kesatuan negara Indonesia. Hal ini bisa mencegah perpecahan antar warga negara yang sering menimbulkan masalah dalam negara. Oleh karena itu dengan berpedoman pada wawasan nusantara kita bisa menjaga keutuhan bangsa dengan mendukung pembangunan nasional yang sesuai dengan tujuan nasional. Kondisi ini diwujudkan untuk mencapai tujuan nasional yang berhasil.

Fungsi Wawasan Nusantara 

Berikut ini adalah fungsi dari wawasan nusantara: 
1. Mampu menjaga konsepsi ketahanan nasional dimana konsep pembangunan nasional, pertahanan kemanan dan kewilayahan.
2. Wawasan pembangunan yang memiliki cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan kesatuan sosial dan politik yang berdampak pada kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan pertahanan keamanan dimana wawasan nusantara bisa menjaga keutuhan dan kemananan negara yang menjadi kekuatan negara.
4. Dan yang terakhir adalah wawasan wilayah yang berkaitan dengan perbatasan negara.






C. BATAS WILAYAH UDARA INDONESIA

C. BATAS WILAYAH UDARA INDONESIA

Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Dalam menentukan seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat banyak aliran atau teori. Batas udara wilayah Indonesia sendiri ditentukan oleh garis tegak lurus 90° yang ditarik dari batas wilayah daratan dan perairan.


PENGERTIAN ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal. 
Di Zona Ekonomi Eksklusif ini negara pantai memiliki hak-hak berdaulat yang eksklusif untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam serta yurisdiksi tertentu terhadap :

(a) pembuatan dan juga pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan.
(b) riset ilmiah kelautan.
(c) perlincungan dan pelestarian lingkungan laut.

Pada tahun 1957 di Indonesia mengeluarkan deklarasi Juanda yang melahirkan konsep Wawasan Nusantara. Dalam deklarasi tersebut telah ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia ialah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai dengan titik terluar.

Pada tahun 1980 Indonesia mengeluarkan aturan tentang batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia sepanjang 200 mil, ini diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif merupakan wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar diukur saat air surut. Pada ZEE ini, pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mengatur segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di permukaan laut, di dasar laut dan juga di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.

- Batas Zona Tambahan
Pengertian Zona Tambahan adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal. Di Zona tambahan ini kekuasaan negara terbatas untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran terhadap bea cukai, fiskal, imigrasi dan perikanan.
- Batas Laut Teritorial
Pengertian Laut Teritorial adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi dari 12 mil laut. Dalam laut teritorial ini kedaulatan negara penuh termasuk atas ruang udara di atasnya. Hak lintas damai diakui bagi kapal-kapal asing yang melintas.

Pengertian Hak Lintas Damai Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 adalah hak untuk melintas secepat-cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai tidak mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai. Pelaksanaan hak lintas damai haruslah :


(a) harus tidak mengancam atau menggunakan kekerasan yang melanggar integritas wilayah, kemerdekaan dan politik negara pantai.
(b) harus tidak melakukan latihan militer atau sejenisnya tanpa seizin negara pantai.
(c) harus tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi tertentu yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
(d) harus tidak melakukan tindakan propaganda yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
(e) harus tidak melakukan peluncuran, pendaratan dari atas kapal apa pun termasuk kapal militer.




B. BENTUK - BENTUK PEMERINTAHAN

B. BENTUK - BENTUK PEMERINTAHAN

BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI
Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.  Raja merangkap  merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).
 

2. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
 

3. Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.

BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
 

2. Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
 

3. Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat.  Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.