D. WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah sebuah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan
mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Wawasan nusantara adalah sikap
dan cara pandang warga negara Indonesia yang didasarkan pada UUD 1945
dan Pancasila. Dalam menjalankan wawasan nusantara, diutamakan untuk
memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk
mencapai tujuan nasional.
Indonesia adalah negara kepulauan
yang memiliki banyak daerah bahkan pulau yang masih belum berpenghuni.
Banyaknya suku bangsa dan kebudayaan yang berbeda membuat negara
Indonesia kaya dengan beragam asetnya. Perbedaan ini menjadikan
Indonesia sebagai negara yang luas dan memiliki banyak keragaman dari
ujung Aceh hingga Papua.
Meskipun berbeda, Indonesia bsia
bersatu karena memiliki Pancasila dan dan UUD yang bisa menyatukan
perbedaan tersebut sehingga sikap bangsa Indonesia bisa menghargai satu
sama lain. Dengan begitu kita harus memiliki sikap dengan toleransi yang
cukup tinggi dan menghargai setiap perbedaan yang ada.
Aspek Wawasan Nusantara
Berikut ini kami sajikan beberapa aspek wawasan nusantara :
1. Aspek kewilayahan nusantara
Aspek
ini memperhatikan daerah, wilayah nusantara dimana Indonesia memiliki
kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman jenis flora dan fauna.
2. Aspek sosial budaya
Yang
kedua dari aspek wawasan nusantara adalah sosial budaya dimana kita
harus menghargai setiap budaya yang berbeda yang dimiliki oelh berbagai
daerah di Indonesia. Dengan begitu mencegah adanya konflik intern antar
warga negara. Jadi perbedaan yang ada di Indonesia harus menjadi senjata
untuk membuat negara ini semakin maju dan bersatu sehingga Indonesia
semakin kuat dan kokoh.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dimana cara pandang yang
ada dalam nusantara untuk mencapai keutuhan nasional. Jadi hakikat
wawasan nusantara adalah dimana sikap dan tidak kita menunjukkan bahwa
kita adalah warga negara Indonesia yang memiliki peran penting untuk
memajukan Indonesia. Dengan begitu setiap orang bisa berpartisipasi
dalam kesatuan negara Indonesia. Hal ini bisa mencegah perpecahan antar
warga negara yang sering menimbulkan masalah dalam negara. Oleh karena
itu dengan berpedoman pada wawasan nusantara kita bisa menjaga keutuhan
bangsa dengan mendukung pembangunan nasional yang sesuai dengan tujuan
nasional. Kondisi ini diwujudkan untuk mencapai tujuan nasional yang
berhasil.
Fungsi Wawasan Nusantara
Berikut ini adalah fungsi dari wawasan nusantara:
1. Mampu menjaga konsepsi ketahanan nasional dimana konsep pembangunan nasional, pertahanan kemanan dan kewilayahan.
2.
Wawasan pembangunan yang memiliki cakupan politik, kesatuan ekonomi
bahkan kesatuan sosial dan politik yang berdampak pada kesatuan
pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan pertahanan keamanan dimana wawasan nusantara bisa menjaga keutuhan dan kemananan negara yang menjadi kekuatan negara.
4. Dan yang terakhir adalah wawasan wilayah yang berkaitan dengan perbatasan negara.
C. BATAS WILAYAH UDARA INDONESIA
Wilayah
udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan
negara itu. Dalam menentukan seberapa jauh kedaulatan negara terhadap
wilayah udara di atasnya, terdapat banyak aliran atau teori. Batas udara
wilayah Indonesia sendiri ditentukan oleh garis tegak lurus 90° yang
ditarik dari batas wilayah daratan dan perairan.
PENGERTIAN ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal.
Di
Zona Ekonomi Eksklusif ini negara pantai memiliki hak-hak berdaulat yang
eksklusif untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan
alam serta yurisdiksi tertentu terhadap :
(a) pembuatan dan juga pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan.
(b) riset ilmiah kelautan.
(c) perlincungan dan pelestarian lingkungan laut.
Pada
tahun 1957 di Indonesia mengeluarkan deklarasi Juanda yang melahirkan
konsep Wawasan Nusantara. Dalam deklarasi tersebut telah ditentukan
bahwa batas perairan wilayah Indonesia ialah 12 mil dari garis dasar
pantai masing-masing pulau sampai dengan titik terluar.
Pada
tahun 1980 Indonesia mengeluarkan aturan tentang batas ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif) Indonesia sepanjang 200 mil, ini diukur dari garis pangkal
wilayah laut Indonesia. ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif merupakan wilayah
laut sejauh 200 mil dari pulau terluar diukur saat air surut. Pada ZEE
ini, pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mengatur segala kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di permukaan laut, di dasar
laut dan juga di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya
hayati maupun sumber daya laut lainnya.
- Batas Zona Tambahan
Pengertian
Zona Tambahan adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis
pangkal dan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal. Di Zona
tambahan ini kekuasaan negara terbatas untuk mencegah
pelanggaran-pelanggaran terhadap bea cukai, fiskal, imigrasi dan
perikanan.
- Batas Laut Teritorial
Pengertian Laut
Teritorial adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal
dan tidak melebihi dari 12 mil laut. Dalam laut teritorial ini
kedaulatan negara penuh termasuk atas ruang udara di atasnya. Hak lintas
damai diakui bagi kapal-kapal asing yang melintas.
Pengertian
Hak Lintas Damai Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 adalah hak untuk
melintas secepat-cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai tidak
mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai. Pelaksanaan hak lintas
damai haruslah :
(a) harus tidak mengancam atau menggunakan kekerasan yang melanggar integritas wilayah, kemerdekaan dan politik negara pantai.
(b) harus tidak melakukan latihan militer atau sejenisnya tanpa seizin negara pantai.
(c)
harus tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan
informasi tertentu yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
(d) harus tidak melakukan tindakan propaganda yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
(e) harus tidak melakukan peluncuran, pendaratan dari atas kapal apa pun termasuk kapal militer.
B. BENTUK - BENTUK PEMERINTAHAN
BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI
Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut :
1.
Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai
oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak
terbatas. Raja merangkap merangkap sebagai penguasa legislatif,
eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah
Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV
semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).
2.
Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang
dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang
dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
b.
Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang
melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi
dan Brunai Darussalam.
3.
Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang
dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki perlementer kekuasaan
eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab
kepada parlemen. Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan)
dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1.
Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan
kekuasaan. Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk
legitimasi kekuasaan.
2.
Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan
efektif dilakukan oleh parlemen.
3.
Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara,
tapi presiden tidak dapat diganggu gugat. Kepala pemerintahan dipegang
oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan
legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.